Kamis, 23 April 2015

Tugas 2 Etika & Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi

1.   Jelaskan apa yang menjadi alasan penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi sehingga ada orang atau pihak lain menjadi terganggu!
Penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi dimulai dari aksi seseorang dan kepentingan kelompok juga bisa karena kurang pengawasan dari.orang tua.
·         Adanya niat
Didunia cyber seperti sekarang ini yang tidak mengenal batas ruang dan waktu, yang menentukan apakah pengguna teknologi sistem informasi akan menjadi orang jahat atau baik adalah pengguna teknologi sistem informasi itu sendiri. Apakah mereka akan menyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi atau tidak bergantung pada niat / diri mereka sendiri.
·         Kepentingan orang atau kelompok tersebut
Yang kedua adalah kepentingan atau tujuan yang hendak dicapai. Beberapa orang akan melakukan cara apapun / menempuh jalan pintas dalam mencapai tujuan mereka bahkan dengan menyalahgunakan fasilitas teknologi sistem informasi.
·         Kesempatan
Kejahatan terjadi bukan karena ada niat pelaku, tapi juga karena ada kesempatan. Kesempatan dalam penyalahgunakan fasilitas teknologi sistem informasi disini contohnya adalah kurangnya pengawasan dan regulasi untuk konten – konten tertentu dari regulator teknologi informasi.

2.  Bagaimana cara menanggulangi gangguan-gangguan yang muncul karena penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi? Jelaskan!
·         Pembatasan Konten yang dapat di akses oleh pengguna
Peranan pemerintah dalam hal pembatasan konten-konten yang diperbolehkan beredar di kalangan masyarakat melalui fasilitas telematika. Hal ini merupakan bagian dari pemerintah dimana dengan adanya kebijakan pembatasan konten dewasa maupun konten yang bersifat SARA supaya setiap konten yang diakses oleh masyarakat adalah konten yang positif dan bermanfaat.
·         Peningkatan Pengawasan Konten Layanan Telematika
Pentingnya peranan orang tua bagi anak-anaknya untuk terus mendampingi anak mereka saat menggunakan internet. Dengan adanya fasilitas layanan telematika seperti internet yang mudah diakses melalui smartphone membuat anak-anak menyalahgunakan perangkatnya untuk bermain dalam waktu yang lama dan mengakses konten – konten dewasa. Peranan orangtua bisa dengan mendampingi anak.
·         Peningkatan Security Konten Layanan
Salah satu metode yang digunakan untuk mengamankan layanan telematika adalah metode kriptografi. Kriptografi digunakan untuk mencegah orang yang tidak berhak untuk memasuki komunikasi, sehingga kerahasiaan data dapat dilindungi. Secara garis besar, kriptografi adalah cabang dari ilmu matematika yang memiliki banyak fungsi dalam pengamanan data. Kriptografi itu sendiri terdiri dari dua proses utama yakni proses enkripsi dan proses deskripsi. Proses enkripsi adalah proses yang mengubah plaintext menjadi chipertext ( dengan menggunakan kunci tertentu ) sehingga isi informasi pada pesan tersebut sukar dimengerti.
·         Pendidikan Konten Layanan Telematika
Ø  Kesadaran diri sendiri untuk membatasi diri dan menghindari diri dari hal-hal yang di luar batas atau yang menyalahi aturan.
Ø  Diberikannya penyuluhan sedini mungkin tentang penggunaan telematika secara bijak.
Ø  Membuat komunitas yang dapat menciptakan kreativitas dan ide baru supaya anak-anak muda dapat menuangkan pemikiran positif nya dalam menghadapi perkembangan teknologi

3.    Sebutkan salah satu kasus yang terjadi berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi, beri tanggapan akan hal tersebut!
·         Penyebaran virus secara sengaja :
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Ø  Contoh Kasus :
Perusahaan peranti lunak, Microsoft dan Norton, Selasa (23/3/2010), menginformasikan adanya ancaman penyusupan virus baru lewat surat elektronik (e-mail) yang merusak data komputer pengguna layanan internet, seperti Yahoo, Hotmail, dan AOL (American OnLine).
Virus itu masuk ke surat elektronik dalam bentuk program presentasi Power Point dengan nama “Life is Beautiful”. Jika Anda menerimanya, segera hapus file tersebut. Karena jika itu dibuka, akan muncul pesan di layar komputer Anda kalimat: “it is too late now; your life is no longer beautiful….” (Sudah terlambat sekarang, hidup Anda tak indah lagi).
     Ø  Undang-Undang :
Sebetulnya di Indonesia belum ada undang-undang yang langsung menegaskan pada kasus ini, namun dalam beberapa kasus, ini bisa di jerat dengan undang-undang: 

v  Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar).

Sumber :
http://ugrizky.blogspot.com/2015/04/tugas-2-etika-profesionalisme-tsi.html
http://nourma4humaira.blogspot.com/2013/07/seiring-dengan-perkembangan-teknologi.html